Jebolan Indonesian Idol Kena Cekal KPK, Dilarang ke Luar Negeri karena Terseret Kasus Suap MA

- Kamis, 19 Januari 2023 | 20:43 WIB

AYOCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu dua orang yang dicegah merupakan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol. Sosok tersebut adalah Windy Yunita Ghemary.

Sementara saksi lainnya atas nama Dadan Tri Yudianto yang diketahui berlatar belakang pengusaha.

Hal itu diketahui berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Suara.com kepada Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

Baca Juga: Lirik Lagu Jalan Pulang - Yura Yunita, Jadi Soundtrack Film 'Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang'

Baca Juga: Resep Jiaozi, Dimsum Enak yang Wajib Disajikan saat Perayaan Imlek

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Ahmad kepada Suara.com pada Kamis (19/1/2023).

Dua orang tersebut dilarang ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan.

Terhitung sejak 12 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya, membenarkan terdapat dua orang saksi pada kasus suap pengurusan suap di MA yang dicegah ke luar negeri.

"Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Dia bilang, hal itu berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan di lembaga antikorupsi.

"Karena ini kebutuhan proses penyidikan agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK dan berada di dalam negeri sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan," kata Ali.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik yang Dilakukan Masyarakat Indonesia untuk Rayakan Tahun Baru Imlek

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini