AYOCIREBON.COM -- Berikut cara mendapat vaksin booster kedua bagi masyarakat umum di fasilitas kesehatan sesuai arahan Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengumumkan vaksin booster kedua sudah dapat diberikan kepada masyarakat umum.
Lantas, bagaimana cara mendapat vaksin booster kedua bagi masyarakat umum? Simak penjelasannya melalui tulisan di bawah.
Masyarakat dapat menerima vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat mulai Selasa, 24 Janauri 2023 sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
SE vaksinasi booster kedua tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS pada Jumat, 20 Januari 2023.
Vaksin booster kedua ini akan disalurkan bagi masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun dan telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama.
Masyarakat dapat menerima vaksin booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: 5 Coffee Shop di Cirebon Kekinian Cocok untuk Kencan Bareng Gebetan
Artikel Terkait
Jebolan Indonesian Idol Kena Cekal KPK, Dilarang ke Luar Negeri karena Terseret Kasus Suap MA
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka Tanggal? Simak Bocorannya dan Cara Daftar
Pemilik KIS Dapat 6 Bansos dan Cair Januari Februari 2023, Cek Rincianya Disini
4 Fakta Pembunuh Berantai Aki Wowon, Bunuh Istri dan Anak hingga Racuni Satu Keluarga di Bekasi
Apresiasi Agen Laku Pandai, bank bjb Bagi-bagi Hadiah untuk Ratusan Agen bjb BiSA
Sejarah dan Tradisi Tahun Baru Imlek, Benarkah Tidak Boleh Makan Bubur?
FINAL SHOWCASE Indonesian Idol 2023: Profil Top 17 Kontestan, Jam Tayang dan Cara Vote
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2023 dari Kemensos Diundur? Simak Faktanya
Hati-Hati Penipuan! Begini Cara Identifikasi Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Secara Benar dan Resmi
Jadwal Indonesian Idol 2023 Malam Ini: Profil Top 17 dan Prediksi Peserta Tereliminasi