AYOCIREBON.COM – Berikut surat dari pemerintah pusat mengenai nasib pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 tahun 2023.
Para orang tua khususnya yang mempunyai anak sekolah mulai dari jenjang pendidikan SD, SMA, SMK sederajat harus mengetahuinya.
Surat tersebut turun dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Surat tersebut turun pada tanggal 3 Februari 2023 dengan nomor 0204/j5/lp/.01.0/2023.
Di dalam surat tersebut yaitu perihal terkait dengan pemberitahuan cut off pemutakhiran data peserta didik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Jadi untuk Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota ini wajib menyebarluaskan kepada seluruh kepala sekolah di seluruh Indonesia.
“Dengan hormat kami sampaikan bahwa peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima PIP yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik). Salah satunya bersumber usulan Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB. Sedangkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yaitu untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B serta Paket C.”
Baca Juga: PKH 2023 Segera Cair, Ini Cara Mudah Daftar Bansos 2023 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain itu Puslapdik mengharapkan Dinas Pendidikan agar tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Satuan pendidikan atau sekolah segera melakukan pemutakhiran status layak PIP peserta didik berikut variabelnya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir siswa dan nama ibu kandung siswa di Dapodik terhadap calon penerima PIP yang akan diusulkan sesuai dengan prioritas sasaran.
- Pemadanan data peserta didik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan data Dapodik cut off tanggal 31 Januari 2023. Kemudian untuk pengusulan peserta didik PIP fase 1 menggunakan data Dapodik cut off tanggal 10 maret 2023.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara dan Persyaratan dapat PIP 2023 Serta Informasi Bantuan PENA
Hal tersebut sangat penting bagi Keluarga Penerima (KPM) Program Kerja Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mempunyai komponen pendidikan bisa langsung menghubungi kepala sekolah agar bisa mengupdate atau melakukan pemutakhiran data anak sekolahnya untuk mendapatkan bantuan PIP.
Apabila kepala sekolah tidak mengupdate atau melakukan pemutakhiran data, maka di tahun 2023 ini tentunya anak sekolah tersebut tidak akan mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah.
Perlu diketahui, bahwa bagi yang sudah mendapatkan bantuan PIP tahun 2022 lalu, maka pada tahun sekarang tinggal dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan. Namun bagi yang baru mendaftar sebagai penerima bantuan PIP segera untuk mengusulkan pihak sekolah atau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar bisa memasukkan nama siswa tersebut.
Artikel Terkait
Kabar Baik! Kemensos Keluarkan 5 Bansos Baru 2023, Bansos RST Bisa dapat Dana Bantuan Rp 20 Juta
Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara dan Persyaratan dapat PIP 2023 Serta Informasi Bantuan PENA
PKH Tahap 1 Tahun 2023 Cair Bulan Februari, Segera Cek Daftar Penerima untuk Dapatkan Bansos
Selamat! KPM yang Memiliki Data KK Seperti Ini Akan Mendapat Bantuan Rp7,4 Juta Per Tahun, Ini Penjelasannya
Kabar Penting! 6 Golongan Ini Tidak Akan Terima Bansos PKH dan BPNT 2023, Simak Daftarnya!
PKH 2023 Segera Cair, Ini Cara Mudah Daftar Bansos 2023 Lewat Aplikasi Cek Bansos