Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN bisa Hambat Penyidikan, Sri Mulyani Harus Nolak!

- Senin, 27 Februari 2023 | 14:12 WIB
Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN bisa Hambat Penyidikan, Sri Mulyani Harus Nolak! (Youtube/@KOMPASTV-Kabarbuana.com)
Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN bisa Hambat Penyidikan, Sri Mulyani Harus Nolak! (Youtube/@KOMPASTV-Kabarbuana.com)

 

AYOCIREBON.COM-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menolak pengunduran diri yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (24/2/2023). 

Sebabm jika Rafael Alun mundur, berpotensi akan menghambat proses penyidikan terkait asal muasal harta yang dimilikinya dna keluarganya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp56 miliar.

Lantas apa yang menyebabkan pengunduran diri Rafael harus ditolak dan apakah bisa melakukan penolakan. Simak penjelasananya berikut ini dilansir dari Suara.com

Mengutip Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, Senin (27/2/2023) disebutkan dalam Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Orang Pajak Bernama Belasting Rijder DJP

"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal tersebut.

Berikut bunyi lengkapnya:


(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:


a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga:
Anjing Peliharaan Keluarga Mario Dandy Pakai Sepatu Dior, Netizen Kuliti Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini