AYOCIREBON.COM - Nama Dokter Ngabila Salama belakangan menjadi sorotan usai dirinya pamer mendapat gaji Rp34 juta per bulan. Apakah benar demikian?
Baru-baru ini, Dokter Ngabila Salam yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III D di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan nominal gajinya dalam sebuah cuitan di Twitter.
Nominal Rp34 juta per bulan tentu saja dianggap tidak mungkin jika menjumlahkan nominal gaji dan tunjangan yang didapat Ngabila.
Di akun Twitternya tersebut, Ngabila awalnya mengomentari cuitan dari akun lainnya dan berakhir dengan menyebut nominal gaji yang ia terima dari Dinkes DKI Jakarta.
"(Jabatan) saya eselon 4 di DKI Jakarta thp (take home pay)nya udah 34 jt sebulan. Ngapain lagi capek capek jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar saya. Pasti salah," tulis Ngabila di Twitternya, dikutip Suara.com.
Hal ini pun membuat Ngabila akhirnya mendapat hujatan dari banyak warganet. Tak sedikit dari mereka yang meminta pihak Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa Ngabila.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Tentang Ibadah Haji : Hindari Penyakit Hati Ingin bergelar Haji Ini
Jika dilihat dari status sebagai PNS golongan III D berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600 tergantung dari masa kerjanya. Di samping itu, PNS juga memperoleh tunjangan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Dari peraturan tersebut, berikut rincian tunjangan PNS DKI Jakarta berdasarkan kelas jabatannya.
1. Teknis Ahli: Rp19.710.000
2. Teknis Terampil: Rp17.370.000
3. Administrasi Ahli: Rp15.300.000
4. Administrasi Terampil: Rp13.500.000
5. Operasional Ahli: Rp11.610.000
Artikel Terkait
Hore! Uang Lembur PNS Bakal Naik Jadi Segini, Ditambah Uang Makan Rp 500 Ribu per Bulan
Dokter Ngabila Salama, Ini Profil PNS DKI Jakarta yang Bilang Dapat Gaji Rp34 Juta Bikin Iri Netizen
Fix! Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Tahun 2023 PNS Cair Juni 2023, Intip Besarannya
Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri dan PNS Gol I-IV yang Cair Juni 2023
Kenaikan Gaji PNS di Depan Mata Tinggal Tunggu Teken Presiden? Ini Besaran yang Didapatkan Setiap Golongan