Tersandung Kasus Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Disebut Lintas Feminis Jakarta Korban Kekerasan Seksual

- Minggu, 28 Mei 2023 | 15:10 WIB
Ilustrasi representasi korban kekerasan seksual. Lintas Feminis Jakarta menyebut Rebecca Klopper yang tersandung kasus video syur 47 detik sebagai korban kekerasan seksual. (Pixabay/Mika Baumeister)
Ilustrasi representasi korban kekerasan seksual. Lintas Feminis Jakarta menyebut Rebecca Klopper yang tersandung kasus video syur 47 detik sebagai korban kekerasan seksual. (Pixabay/Mika Baumeister)

AYOCIREBON.COM- Tersandung video syur berdurasi 47 detik, Rebecca Klopper (RK) dibela Lintas Feminis Jakarta.

Lintas Feminis Jakarta, sebuah komunitas berbadan hukum dengan basis di Jabodetabek yang concern pada kesetaraan gender di Indonesia, menyebut Rebecca Klopper sebagai korban kekerasan seksual setelah video syur 47 detik yang mirip dengannya tersebar luas.

Di tengah proses hukum yang berjalan, dalam kasus video syur 47 detik yang mirip Rebecca Klopper itu, Lintas Feminis Jakarta mendesak kepolisian menangkap pelaku dan menghapus konten intim non konsensual itu.

Baca Juga: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Dibayar Rp 30 Juta, Ini Alasan Pelaku Tetap Menyebarluaskan, Bukan Dendam

Melalui siaran pers yang diterima Ayocirebon, Lintas Feminis Jakarta menyebut, dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyebaran konten intim non konsensual merupakan bentuk dari tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Sehingga sudah sepatutnya RK diperlakukan sebagai korban dan mendapatkan perlindungan, sementara pelaku penyebaran ditindak sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Manajer Advokasi Lintas Feminis Jakarta, Naila Rizki Zakiah.

Pihaknya mengingatkan, publik dan penegak hukum harus menyadari, dalam kasus penyebaran konten intim, ada korban yang dilecehkan, direndahkan, dan dilanggar hak atas privasinya.

"Negara wajib memberikan perlindungan pada korban (Rebecca Klopper), bukannya malah membiarkan korban dikriminalisasi atau disebar ulang kontennya," tegasnya.

Baca Juga: Akun Instagram Kena Retas ? Begini Cara Memulihkannya Kembali

Pihaknya mendesak kepolisian menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan begitu, bila terdapat laporan yang ditujukan untuk mempidana / menindak korban menggunakan UU ITE, polisi seharusnya mengabaikan atau menolak aduan itu dan memperlakukan kasus ini sebagai kasus kekerasan seksual.

"Polisi punya kewenangan untuk menolak aduan dari masyarakat dan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menangani kasus ini. Jadi, penanganannya bisa komprehensif, perlindungan korbannya ada, upaya penghapusan kontennya bisa dilakukan, dan pelaku bisa diadili," papar Naila.

Kepolisian bersama platform media sosial juga didesak menghapus video syur tersebut.

Di sisi lain, pihaknya pula meminta publik berhenti menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper itu.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dituding Syiah, Begini Respon Habib Jafar

Senin, 31 Juli 2023 | 13:41 WIB