AYOCIREBON.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terpaksa menarik beberapa obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya pemicu gagal ginjal.
BPOM menarik beberapa obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal yang disebutkan dapat memicu gagal ginjal akut pada anak.
Sejumlah obat sirup ditarik BPOM dari peredaran lantaran tercemar bahan kimia berhaya ini berasal dari lima perusahaan produsen obat-obatan atau farmasi.
Baca Juga: 73 Obat Sirup Ditarik BPOM Diduga Mengandung Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak
Lantas, daftar obat sirup mana saja yang mengandung zat berbahaya pemicu gagal ginjal akut pada anak sehingga harus ditarik BPOM?
Melansir Suara.com, obat sirup yang ditari BPOM lantran mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari perusahaan PT Yarindo Farmatama dan PT Afi Farma.
Selain itu, produk obat sirup dari PT. Samco Farma, PT. Ciubros Farma, dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga harus ditarik BPOM.
Adapun daftar obat sirup yang ditarik BPOM dari peredarannya lantaran diduga menganandung zat pemicu gagal ginjal akut pada anak adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Siapkan Berkas Ini untuk Daftar CPNS 2023, Ada Perbedaan Dokumen Lulusan S1 dan SMA
Artikel Terkait
Waspada Bahaya Diabetes, Bisa Sebabkan Komplikasi Jantung, Stroke hingga Gagal Ginjal
Hati-hati! Jawa Barat Temukan 10 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di 10 Daerah
3 Hal yang Wajib Diwaspadai Jadi Ciri Gagal Ginjal Akut pada Anak, Termasuk Warna Urine
Orang Tua Wajib Tahu Batas Normal Urine Anak, Jadi Gejala Gagal Ginjal Akut
Tindaklanjuti Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Sementara Stop Semua Obat Sirup
Soal Gagal Ginjal Akut Anak, Ini 5 Obat sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM
Gagal Ginjal Akut Mencuat, Begini Instruksi Presiden Jokowi
Penyebab dan Pecegahan Gagal Ginjal Akut, Berikut Penjelasanya
73 Obat Sirup Ditarik BPOM Diduga Mengandung Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak