World Clean Up Day 2021, Pesisir Cirebon Marak Pengurugan Sampah Ilegal

- Sabtu, 18 September 2021 | 12:43 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah di tepi pantai. Praktik pengurugan sampah marak terjadi di kawasan pesisir Cirebon. (Pexels/Lucien Wanda)
Ilustrasi tumpukan sampah di tepi pantai. Praktik pengurugan sampah marak terjadi di kawasan pesisir Cirebon. (Pexels/Lucien Wanda)

LEMAHWUKUNGKUK, AYOCIREBON.COM- Praktik ilegal pengurugan sampah sebagai empang atau balong marak di kawasan pesisir Cirebon, Jawa Barat. Bertepatan World Clean Up Day 2021, para pemilik lahan pun diultimatum sebab mengganggu lingkungan.

Praktik ilegal pengurugan sampah sebagai empang salah satunya terjadi di kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di
area itu, tak sedikit pemilik lahan memanfaatkan sampah untuk urugan empang atau balong.

Wali kota Cirebon, Nashrudin Azis di sela peringatan World Clean Up Day 2021 menyebut, pengurugan sampah sebagai empang termasuk pelanggaran membuang sampah. Kota Cirebon sendiri memiliki peraturan daerah (perda) terkait itu.

"Pemadatan sampah dilarang, ada perdanya, ini termasuk pelanggaran membuang sampah," ungkap wali kota Cirebon seusai melakukan kerja bakti dalam rangka World Clean Up Day 2021 atau Hari Kebersihan Dunia 2021 di Kelurahan Panjunan, Sabtu, 18 September 2021.

Wali Kota Cirebon mengingatkan, pengurugan sampah semacam itu dapat berdampak pada lingkungan. Selain mendegradasi lingkungan, risiko yang membahayakan kesempatan pun membayangi.

Pihaknya sendiri tak menghendaki lingkungan Kota Cirebon kotor. Mempertimbangkan optimalisasi garis pantai Cirebon sepanjang 7 km sebagai potensi wisata Kota Cirebon, dia mengharapkan kebersihan di area pesisir.

"Cirebon ini destinasi wisata, apalagi andalannya kuliner dan pantai. Syaratnya harus bersih karena kalau kotor pasti jadi penghalang pariwisata," paparnya.

Wali Kota Cirebon mengaku telah meminta instansi terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cirebon untuk mendata pemilik lahan yang melakukan pengurugan sampah. Mereka harus dipanggil untuk ditanyai.

Wali Kota Cirebon meyakinkan, penjatuhan sanksi bagi pelanggar lingkungan, yang meliputi denda hingga kurungan penjara sesuai perda yang berlaku. Namun, sebagai efek jera, pihaknya berencana meminta bantuan Polri terhadap penjatuhan sanksi.

"Kami akan minta Polri untuk membantu penegakan hukum dalam penanganan sampah, untuk memback up Satpol PP yang menegakkan sanksi sesuai perda," tegasnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar berjanji akan membantu Pmekot Cirebon menegakkan aturan terhadap pelanggar lingkungan. Namun, sejauh ini, bentuk bantuan yang diberikan mengutamakan edukasi.

"Pengurugan itu ilegal, kami akan back up Pemkot Cirebon, dalam hal ini Satpol PP, yang menegakkan perda. Kami utamakan preventif, edukasi (masyarakat) dulu," katanya.

Kapolres Cirebon Kota juga berjanji akan menempatkan petugas untuk mengawasi aktivitas masyarakat sekitar. Namun, pihaknya lebih menghendaki kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan meningkat.

"Kami tetap harapkan kesadaran masyarakat itu sendiri, terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, juga kesehatan dan lingkungan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Miris! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Cirebon

Senin, 20 Maret 2023 | 11:41 WIB

Kang Hero Edukasi Gen Z Paham 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:02 WIB