MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM- SIM Keliling Majalengka akan hadir di Kantor Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa, 28 September 2021.
Akun Instagram Satlantas Polres Majalengka @satlantasmjlk mengunggah, SIM Keliling Majalengka akan hadir pukul 09.00 - 11.00 WIB.
SIM Keliling Majalengka merupakan layanan perpanjangan SIM, baik SIM A dan SIM C.
Pemohon cuma perlu membawa KTP dan SIM asli yang belum habis masa berlakunya, serta fotokopi ke - 2 item tersebut.
Lengkapi pula surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian.
Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM lho.
Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya.
Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun kok.
Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jangan lupa kenakan masker dan jaga jarak selama pandemi Covid 19 belum usai.***
Artikel Terkait
Tips Mengindari Bahaya Instagram Bagi Mental Anda
5 Kiat Ini Bantu Seimbangkan Kebutuhan Kerja dan Pribadi Saat WFH
Penjelasan PLN soal Listrik Padam di sebagian Jabar, Warganet sampai Galau
Ayo Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Majalengka
SIM Keliling Kota Cirebon Bakal Ngetem di Minimarket, 28 September 2021