Penyebar Berita Hoaks Penyerangan Muazin Cikijing Dibekuk Polisi

- Selasa, 27 Februari 2018 | 21:32 WIB
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursnurohmad. (ayocirebon/Faqih Rohman)
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursnurohmad. (ayocirebon/Faqih Rohman)

MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM -- Satreskrim Polres Majalengka membekuk seorang wanita berinisal TAW (48), pelaku penyebar berita bohong atau hoaks di Jakarta Utara, Selasa (27/2/2018).

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursnurohmad mengatakan, pelaku merupakan penyebar kabar hoaks soal pembunuhan seorang muazin yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa di Majalengka. Pelaku diketahui berprofesi sebagai staf pengajar di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Pelaku merupakan warga Jakarta dan berprofesi sebagai dosen di Yogyakarta. Kami bekuk pelaku di wilayah Jakarta Utara," ujarnya, Selasa (27/2/2018).

Pelaku menyebarkan berita hoaks tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun Tara Dev Sams. Dalam salah satu unggahannya, ia memberikan kabar soal seorang muazin yang diserang oleh seseorang dengan gangguan jiwa di Desa Sindang, Cikijing, Kabupaten Majalengka pada 16 Februari lalu.

Noviana mengatakan jika berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui sebagai orang pertama yang mengunggah dan menyebarkan kabar tersebut. Sejumlah barang bukti berupa satu buah tablet berwarna hitam dan dua lembar screenshoot berita bohong telah diamankan.

Berita tersebut viral hingga dibagikan sebanyak 7.000 kali dan mendapat 1.700 komentar. “Akibatnya membuat warga Majalengka resah,” ujar Noviana. Namun, pengakuan pelaku mengatakan jika dirinya tak melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyebar kabar tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Revisi UU Nomor 11 serta Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan maksimal ancaman selama enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Dia mengimbau kepada kepada masyarakat untuk tidak mengirimkan dan mengunggah berita yang tidak jelas asal usul sumbernya. Jika itu dilakukan dengan sengaja, maka akan berurusan dengan pihak berwajib.

Editor: Administrator

Tags

Terkini