KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota, menangkap seorang tersangka berinisial B (45), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari pihak keluarga. Tersangka dengan sengaja melakukan perbuatan bejatnya berulang kali kepada anaknya M (17) lantaran istrinya tidak mau atau menolak jika diajak berhubungan intim.
"Menurut pengakuannya, istrinya tidak mau diajak berhubungan suami istri dengan alasan selalu cape. Aksi cabulnya ini sudah dilakukan sebanyak lima kali dari tahun 2017 lalu," ujarnya kepada awak media di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (5/4/2018).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, melakukan aksin berjatnya tersbeut di rumahnya sendiri di daerah Harjamukti, Kota Cirebon.
"Modusnya ketika korban sedang tidur atau istirahat, pelaku datang ke kamar dan mendekatinya sambil memasang muka seram untuk mengintimidasi. Lalu melakukan pencabulan," jelas Roland.
Roland menuturkan ,pelaku saat ini sudah menyesali atas perbuatannya tersebut, dia pun mengaku khilaf telah melakukannya kepada sang anak. Adapun baranga bukti yang telah diamankan berupa satu stel pakaian korban berikut pakaian pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.