Indramayu Bakal Sosialisasikan Batas Minimal Perkawinan 19 Tahun

- Kamis, 19 September 2019 | 17:38 WIB
ilustrasi. (Pixabay)
ilustrasi. (Pixabay)

INDRAMAYU, AYOCIREBON.COM -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu Lily Ulyati berjanji akan segera menyosialisasikan revisi UU tentang batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun kepada masyarakat.

Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi anak di Kabupaten Indramayu yang menikah di bawah usia 19 tahun. Meski belum memenuhi harapannya, revisi UU tersebut tetap beroleh apresiasi.

"Saya sih inginnya (batas usia minimal perkawinan) di atas 20 tahun. Tapi, pemerintah sudah mengabulkan jadi 19 tahun saja sudah bersyukur," ungkapnya, belum lama ini.

Menurutnya, batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun akan membuat calon pengantin lebih matang, baik secara fisik maupun mental.

Usia 16 tahun, imbuhnya, bukanlah usia yang tepat bagi seseorang untuk memutuskan berumah tangga.

Penetapan batas minimal usia perkawinan itu juga dipandangnya dapat berperan mengurangi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pasangan suami istri akan lebih bersikap dewasa dalam menghadapi pernikahan (pada batas minimal usia 19 tahun). Sementara pada usia 16 tahun, anak masih belum stabil, masih ingin menikmati masa remaja," tegasnya.

Pemda Menyesuaikan Aturan Lewat Perda

Sementara itu, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat Darwinih meminta pengesahan revisi UU tersebut segera ditindaklanjuti pemda.

"Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar harus mengharmonisasi peraturan ini, dengan diturunkan menjadi perda maupun peraturan desa (perdes)," pintanya.

Di tingkat Provinsi Jabar, dia meminta Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Anak direvisi sebagai penyesuaian dengan revisi UU yang baru disahkan.

Begitu pula pemda, termasuk Pemerintah Kabupaten Indramayu, mesti pula merevisi perda perlindungan perempuan dan anak.

Bahkan, dia menilai perlu ada lembaga layanan yang menangani korban perkawinan anak di tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa.

"(Lembaga layanan) itu untuk memudahkan masyarakat melakukan konsultasi, pendampingan, pencegahan, dan edukasi soal perkawinan anak," paparnya.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini

Ranperda RTRW Kabupaten Kuningan Memasuki Fase Akhir

Sabtu, 30 September 2023 | 19:45 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:50 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Indramayu, 23 September 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 08:34 WIB

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 21 September 2023

Kamis, 21 September 2023 | 08:35 WIB