KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp25 juta mengancam masyarakat (responden) yang menolak didata saat Sensus Penduduk 2020.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon, Joni Kasmuri menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, setiap responden wajib memberi keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik oleh badan.
Warga yang menolak didata petugas BPS tanpa alasan yang dibenarkan, terkategori perbuatan melawan hukum atau pidana.
"BPS bisa saja mempidanakan responden yang menolak didata tanpa alasan yang dibenarkan," katanya, belum lama ini.
Bahkan, imbuhnya, bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dia mengingatkan, data yang diberikan menjadi penting dalam keberhasilan pembangunan.
"Kami harap warga bersiap dan kooperatif memberi data atau keterangan sebenar-benarnya kepada petugas Sensus Penduduk 2020," tegasnya.
Meski selama ini tak jarang ditemui responden yang menolak ditemui, khusus di Kota Cirebon belum ada satu pun responden yang dipidana.
Pihaknya selalu mengupayakan jalan persuasif, salah satunya dengan berkoordinasi dengan ketua RT, ketua RW, lurah, hingga pendampingan oleh aparat kepolisian.
"Biasanya ketika sudah ketua RT mendampingi, responden mau didata petugas sensus. Jadi tak perlu sampai pakai ancaman pidana," ungkapnya.
AYO BACA : Penolakan Kerap Warnai Sensus Penduduk
Upaya persuasif lain berupa sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya statistik.
Tak hanya di kalangan instansi pemerintah, pihaknya pula menyasar lembaga pendidikan, seperti SMA/SMK negeri maupun swasta hingga perguruan tinggi.
Pihaknya berharap, informasi yang disampaikan kepada siswa atau mahasiswa, dapat diteruskan kepada orang tua masing-masing.