KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Insiden ayocirebon.com/tag/kebakaran">kebakaran Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Kopiluhur, Kota Cirebon, pada 30 September 2019 menarik atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Terendus indikasi ketidaksesuaian yang mengarah pada dugaan korupsi.
ayocirebon.com/tag/Kejari-Kota-Cirebon">Kejari Kota Cirebon diketahui telah menaikkan status soal insiden ayocirebon.com/tag/kebakaran">kebakaran TPA Kopiluhur dari pengumpulan data (puldata) tertutup menjadi penyelidikan.
Kepala ayocirebon.com/tag/Kejari-Kota-Cirebon">Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin mempertanyakan ayocirebon.com/tag/kebakaran">kebakaran pada TPA Kopiluhur dan membandingkannya dengan TPA Bantargebang di Kota Bekasi.
"Apakah ada prosedur yang tidak dijalankan, kok bisa (ayocirebon.com/tag/kebakaran">kebakaran di TPA Kopiluhur). Sedangkan TPA Bantargebang yang terbesar se-Indonesia saja tidak pernah ayocirebon.com/tag/kebakaran">kebakaran," ungkapnya belum lama ini.
AYO BACA : Dianggap Mangkrak, Kejari Kota Cirebon Pelototi Kantor DPPKUMKM
Pihaknya menyoroti pengelolaan maupun prosedur yang dijalankan di TPA Kopiluhur. Menurutnya, seluruh prosedur menyangkut biaya yang dialokasikan dari anggaran negara.
Karena itu, insiden ayocirebon.com/tag/kebakaran">kebakaran ini diduga mengarah pada tindak pidana korupsi. Sejauh ini, Syarifuddin menyebut indikasi yang mengarah pada tindakan itu kuat.
"Kami lihat mekanisme kerja bagaimana, UPT bagaimana, prosedur pengelolaan sampah bagaimana, berapa banyak truk (sampah), prosedur pengamanan di sana bagaimana, itu semua sudah kami pelajari. Ada indikasi kuat," bebernya.
Kuatnya indikasi itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tertutup terhadap pihak-pihak yang mengelola sampah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.
AYO BACA : TPA Kopiluhur Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api
Dia mengaku, telah melaporkan perkembangannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selama proses penyelidikan, pihaknya akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Penyelidikan berlaku 30 hari, bisa diperpanjang menjadi 60 hari untuk menentukan sikap, apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," cetusnya.
Diketahui, ayocirebon.com/tag/kebakaran">kebakaran melanda sedikitnya 3 ha area TPA Kopiluhur pada 30 September lalu.