KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bakal memanggil siapapun yang terkait dengan insiden kebakaran TPA Kopiluhur, Kota Cirebon, termasuk pemulung.
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Cirebon, Bakhtiar Ihsan Agung mengatakan, sedikitnya sembilan orang telah dimintai keterangan terkait kebakaran itu.
"Yang kami wawancara (dimintai keterangan) sekitar sembilan orang, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pengelola di TPA," ungkapnya belum lama ini.
Pihak DLH dimaksud, terangnya, merupakan pihak UPT TPA Kopiluhur sebagai pelaksana teknis.
Dalam hal ini, pihaknya telah meminta keterangan kepala UPT. Sementara, kepala DLH belum dimintai keterangan.
Selain pengelola dan instansi terkait, dia menyebut, tak menutup kemungkinan pemulung di lokasi pun akan dimintai keterangan.
Langkah itu dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan kebakaran yang disebabkan pembakaran sampah oleh pemulung.
"Sejauh ini belum (memanggil pemulung). (Pemulung dipanggil) apa mungkin kebakaran akibat pembakaran oleh pemulung," terangnya.
AYO BACA : Kejari Kota Cirebon Pelototi Kebakaran TPA Kopiluhur
Dia meyakinkan, siapapun yang dirasa perlu, akan dimintai keterangan soal kebakaran tersebut, termasuk kepala DLH Kota Cirebon.
"Kami lihat perkembangannya seperti apa, kalau memang berdasarkan puldata perlu, kami panggil. Kalau tidak perlu, ya tidak, tidak perlu mengada-ada," cetusnya.
Menurutnya, Kejari memelototi kebakaran TPA Kopiluhur karena ada hal yang seharusnya tidak terjadi.
"Kami lihat prosedur dulu, apakah ada penyimpangan atau tidak. Ini ada peristiwa yang tidak seharusnya dan kami membuka segala kemungkinan," tuturnya.
Bila pun ada prosedur yang tak dilaksanakan, pihaknya ingin mengetahui apakah telah terjadi force majeur atau hal lain.