KEDAWUNG, AYOCIREBON.COM -- Katuas Pakaraja Klau, seorang bayi berusia 28 hari, menjadi pemohon paspor termuda di Cirebon.
Putra pasangan suami istri Umar S Klau dan Siti Maesurah, Warga Perumahan Puri Taman Sari Majasem, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, ini beroleh paspor secara gratis di Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Cirebon, Senin (27/1/2020).
Selain Katuas, 11 orang lainnya pun beroleh pelayanan sama, yang digelar sebagai peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-70 yang jatuh hari ini.
Sang ayah, Umar mengaku, tak menyangka akan mendapat keistimewaan itu. Dia pun bersyukur bisa menerima pelayanan terbaik bagi anaknya.
"Alhamdulillah, tidak menyangka bisa dapat paspor gratis untuk anak saya," ucapnya.
Rencananya, Umar bersama sang istri dan Katuas, menggunakan paspor itu untuk berangkat ke Singapura.
Umar menilai, selama pembuatan paspor, pihak Imigrasi telah memberi pelayanan ekstra. Dia terutama mengapresiasi pembuatan paspor secara daring.
"Dengan online, pembuatan paspor jadi lebih mudah," ujarnya.
Kepala Imigrasi TPI Kelas I Cirebon, M Tito Andrianto menyebutkan, 12 paspor diberikan gratis kepada 12 pemohon yang datang saat itu juga ke kantor.
"Yang dapat paspor gratis terdiri dari pemohon termuda, tertua, dan yang bisa menjawab pertanyaan dari petugas," terangnya.
Paspor bagi Katuas sendiri diserahkan Danrem 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Arm Maryudi. Dalam kesempatan itu, Maryudi berharap Kantor Imigrasi Cirebon semakin maju dan berkembang.
"Semoga semakin berkembang agar setiap lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah ini dapat dipantau sebaiknya," tuturnya