KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Sedikitnya 112 orang yang terlibat dalam unjuk rasa UU Cipta Kerja di Kota Cirebon diamankan polisi. Rerata dari mereka diketahui pelajar.
Sebagaimana diketahui, unjuk rasa UU Cipta Kerja di Kota Cirebon diwarnai kericuhan. Keributan yang terjadi di setidaknya 3 titik ruas jalan utama Kota Cirebon, Kamis (8/10/2020), memaksa petugas harus mengerahkan mobil water canon dan menembakkan gas air mata untuk meredakannya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda mengungkapkan, dari penelitian awal, rata- rata orang yang diamankan merupakan pelajar. Demonstran yang terlibat bentrok bukan bagian dari aliansi mahasiswa Cipayung Plus, yakni GMNI, PMII, HMI, HIMA Persis, dan KAMMI, yang mengagendakan unjuk rasa.
"Mereka (yang diamankan) kelompok sendiri, bukan dari kelompok mahasiswa," ungkapnya.
Kelompok tersebut diduga memulai pelemparan batu. Mereka pun terindikasi melanggar hukum sebab dinilai telah melawan petugas, merusak fasilitas umum, dan lainnya.
Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, dijanjikannya akan memeriksa lebih lanjut ihwal keterlibatan demonstran yang diamankan. Bila terbukti merusak fasilitas umum, pihaknya akan mengenakan pasal pengrusakan.
"Kami juga akan kenakan pasal kalau mereka terbukti melawan petugas," ujarnya.
Polisi pula akan mempelajari kemungkinkan pelanggaran UU Karantina Kesehatan. Di tengah pandemi, mereka justru berkerumun dan membuat onar, bukannya mencegah.
Dia mengklaim penangkapan demonstran telah sesuai prosedur penanganan unjuk rasa. Para demonstran pun sudah diperingatkan, sedangkan para demonstran tak melayangkan surat pemberitahuan aksi.
"Mereka memulai pelemparan, padahal kami sudah minta untuk mundur. Kami sudah sesuai prosedur," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjamin tak ada petugas yang terluka. Sayangnya, dia tak bisa memastikan hal serupa terhadap kemungkinan demonstran terdampak keributan itu.
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja dilakukan seratusan mahasiswa yang menyebut diri Cipayung Plus di depan gedung DPRD Kota Cirebon. Selain berorasi, mereka semula membakar ban bekas.
Sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon pun menemui massa. Ketua HMI Cabang Cirebon, Bambang Hermanto HS menyebut 4 poin yang disampaikan Cipayung Plus.
Selain menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai tak menyejahterakan rakyat, mereka pun mengecam DPR RI yang sudah mengesahkan UU Cipta Kerja.