SUMBER, AYOCIREBON.COM -- Sebanyak 13 penyandang difabel di Kabupaten Cirebon beroleh SIM D secara gratis, Jumat, 16 April 2021.
Para penerima SIM D dinyatakan telah lulus serangakaian pengujian SIM. Selain ujian administrasi, mereka pula dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik.
"Ada 13 penyandang difabel yang lulus uji SIM D dan layak mengemudikan kendaraan bermotor dengan desain khusus untuk penyandang difabel," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.
Dia menegaskan, pengujian peserta uji SIM itu tanpa biaya. Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan dan semangat tanpa kenal lelah para penyandang difabel, SIM D diberikan pula sebagai jalan bagi mereka memenuhi nafkah diri maupun keluarga.
"Apalagi sekarang masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Di samping itu, pemberian SIM D sebagai salah satu upaya menyosialisasikan mensosialisasikan persamaan hak seluruh warga negara untuk berkendara.
"Semua orang, tanpa kecuali, berhak mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk para penyandang difabel," tegasnya.
Kepemilikan SIM sendiri telah diatur Undang Undang. Dengan begitu, para penyandang difabel dapat mengurus atau memohon pembuatan SIM D.
Selain pengurusan SIM, pihaknya sejauh ini telah menyediakan lajur khusus bagi penyandang difabel yang hendak mendatangi sentra pelayanan publik di Mapolresta Cirebon.
"Mulai pintu masuk Mapolresta Cirebon, kami sediakan lajur jalan khusus untuk penyandang difabel netra serta kursi roda menuju tempat pelayanan publik Polri," tuturnya.