24 Orang Jadi Saksi Dugaan Pencabulan Panji Gumilang Al-Zaytun

- Rabu, 21 April 2021 | 20:19 WIB
ilustrasi pencabulan. (istimewa)
ilustrasi pencabulan. (istimewa)

BANDUNG, AYOCIREBON.COM -- Sebanyak 24 orang dijadikan saksi terkait dugaan tindak pencabulan oleh pimpinan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang. Ditreskrimum Polda Jabar saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut akan kasus ini.

Seorang perempuan berinisial K asal Kabupaten Indramayu yang mengaku sebagai mantan pegawai Panji melaporkan Panji atas tindak pencabulan yang menimpa dirinya. Menurut pengacara korban, Djoemaidi Anom, terlapor telah mencabuli K sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. 

Menurut kesaksian Anom, Panji mulai melakukan aksinya sejak korban dipindahkan lokasi kerjanya dari Cikampek ke Indramayu. Setiap kali terlapor beraksi, K berusaha menolak karena dia dan Panji tidak terjalin hubungan suami-istri. Namun, Panji dilaporkan tetap bersikeras hingga akhirnya tindakan tidak senonoh yang dilakukan pimpinan pesantren itu tidak tertahankan lagi oleh korban. 

Kabid Humas Polda Kombes Pol Erdi Chaniago membenarkan soal laporan K terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Panji. Sementara ini, Ditreskrimum Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran soal laporan korban. 

"Sudah ada beberapa yang dipanggil, termasuk PG-nya. Laporannya diterima bulan Februari," ujar Erdi saat mengonfirmasi melalui percakapan telepon, Selasa, 20 April 2021. 

Jika apa yang dilaporkan K merupakan fakta, Panji dapat dikenai pasal 289 KUHPidana dan bisa dihukum pidana paling lama sembilan tahun. Namun, sejauh ini gelar perkara belum dilaksanakan dan belum diketahui apakah penyelidikan akan masuk kepada tahap pemeriksaan selanjutnya karena pihak penyelidik masih mengumpulkan bukti dan saksi. 

"Masih penyelidikan, ini masih proses. Belum tahu apakah (penyelidikan) akan naik ke tahap berikutnya atau tidak. Gelar perkaranya juga belum (dilaksanakan)," pungkas Erdi. 

Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah memeriksa keterangan 24 saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. “Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter," ujar Erdi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB