3 Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Majalengka Setelah Lakukan Ini

- Senin, 21 Juni 2021 | 13:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan (ke-2 dari kanan) saat menanyai tersangka penganiayaan seorang pemuda di Kabupaten Majalengka.(Ayocirebon.com/Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan (ke-2 dari kanan) saat menanyai tersangka penganiayaan seorang pemuda di Kabupaten Majalengka.(Ayocirebon.com/Istimewa)

MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM- Sebanyak 3 orang yang diduga anggota geng motor dibekuk aparat Polres Majalengka setelah diduga menganiaya seorang pemuda.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang menimpa pemuda berinisial ARF terjadi pada 13 Juni 2021 di Jalan Pertanian, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

\"Waktu itu, korban dikejar 6 orang dari arah RSUD Majalengka,\" ungkapnya, Senin, 21 Juni 2021.

Korban diketahui saksi sempat mencoba melawan dengan tangan kosong. Sayang, akibat kalah jumlah, korban pun tak dapat kembali melawan dan terluka.

\"Para tersangka yang mengejarnya saat itu membawa senjata tajam, korban mengalami luka bacok pada tubuh sebelah kiri,\" bebernya.

Selang beberapa lama, datang lagi sekitar 14 orang bersenjata tajam menghampiri keributan. Diperkirakan 20 orang terlibat keributan itu.

AYO BACA : Bupati Majalengka dan Istri Terpapar Covid-19, \"Saya Panas Dingin\"

Namun, melihat korban tak lagi berdaya, para pengeroyok lantas membubarkan diri. Saat itu, warga di sekitar yang mendapati kejadian itu melarikan korban ke rumah sakit.

\"Korban masih bisa diselamatkan, oleh warga dibawa ke rumah sakit,\" terangnya.

Polisi pun memburu para pelaku, yang terdiri dari 3 tim, masing-masing tim pencari fakta yang mewawancarai korban dan saksi, pencari barang bukti, dan pemburu pelaku.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, yang lantas diperkuat barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mengamankan 6 tersangka kurang 24 jam pasca kejadian.

\"Awalnya 6 orang kami amankan ke Mapolres Majalengka, tapi kemudian hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang lainnya karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga,\" bebernya.

Ke-3 orang itu masing-masing berinisial IS (26), AY (26), dan MA (17). Pihaknya pula masih mengejar AS yang diduga pelaku pembacok korban.

Sementara, ke-2 tersangka diancam 5 tahun 6 bulan kurungan penjara sebagaimana Pasal 170 KUHPidana.(erika lia)

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Terkini

Ranperda RTRW Kabupaten Kuningan Memasuki Fase Akhir

Sabtu, 30 September 2023 | 19:45 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:50 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Indramayu, 23 September 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 08:34 WIB

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 21 September 2023

Kamis, 21 September 2023 | 08:35 WIB