Pura-pura Jadi Perempuan untuk Incar Sesama Jenis, Pemuda Majalengka Diringkus

- Senin, 21 Juni 2021 | 15:59 WIB
Pelaku berinisial RY (19) diamankan polisi setelah melakukan pencabulan dan pengancaman kepada sesama jenis. (dok. Humas Polda Jabar)
Pelaku berinisial RY (19) diamankan polisi setelah melakukan pencabulan dan pengancaman kepada sesama jenis. (dok. Humas Polda Jabar)

MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM -- Seorang pemuda berinisial RY diamankan Polres Majalengka usai dilaporkan telah melakukan pencabulan sesama jenis. RY pun sempat berpura-pura menjadi perempuan untuk memancing korban yang masih berusia 16 tahun. 

AYO BACA : 3 Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Majalengka Setelah Lakukan Ini

Perkenalan RY dan korban berawal dari media sosial. Pelaku berpura-pura beridentitas sebagai perempuan dengan nama Susan dan meminta nomor kontak korban.

AYO BACA : Bupati Majalengka dan Istri Terpapar Covid-19, "Saya Panas Dingin"

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC mengatakan, RY meminta video tak senonoh korban yang kemudian dijadikan alat untuk mengancam. Jika korban tidak mengikuti permintaannya, video tersebut akan disebarluaskan.

"Pada 30 April, korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku," kata Siswo, Senin, 21 Juni 2021.

Akibat perbuatannya, RY dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Ia diancam hukuman penjara paling singkat tujuh tahun dan paling lama 15 tahun. 

AYO BACA : Bappedalitbang: Majalengka Kabupaten Paling Inovatif Kedua di Jabar

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Terkini