Ayo Perpanjang Masa Berlaku SIM di Kantor Disnaker

- Jumat, 2 Juli 2021 | 07:56 WIB
ilustrasi kartu SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
ilustrasi kartu SIM. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

KESAMBI, AYOCIREBON.COM- SIM Keliling (Simling) Polres Cirebon Kota hadir di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat, 2 Juli 2021, pukul 09.00-11.00 WIB.

Pelayanan Simling diperuntukkan hanya bagi yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C.

Selain KTP dan SIM lama, pemohon disyaratkan pula mengenakan masker.

AYO BACA : 2 SD di Harjamukti Cirebon Ini jadi Fasilitas Karantina OTG

Petugas menyarankan Anda memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.

Sementara, pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.

Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Selama Covid-19 masih mewabah, pemohon juga harus rajin mencuci tangan dan membekali diri dengan cairan pembersih tangan untuk mencuci tangan, menjaga jarak fisik selama menanti pelayanan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

AYO BACA : Simak Tahapan Penerimaan CASN Berikut Link Formasi Jabatan di Kabupaten Cirebon

Editor: Erika Lia

Tags

Terkini