KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon akan berlaku mulai esok, Sabtu, 3 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan, PPKM Darurat akan berlaku sepanjang 3 - 20 Juli 2021.
"Kota Cirebon akan menerapkan PPKM Darurat utuh pada 3 - 20 Juli 2021," katanya secara daring kepada media massa.
Kebijakan itu selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik Jumat malam ini.
Selama PPKM Darurat, sejumlah area ditutup sementara dari aktivitas apapun.
Kebijakan penutupan berlaku pada aktivitas dan area berikut:
1. Tempat ibadah;
2. Fasilitas umum, area publik, taman, dan tempat wisata;
3. Mal dan pusat belanja;
4. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan lain.
Tak hanya penutupan, pembatasan aktivitas pun berlaku selama PPKM Darurat.
Beberapa aktivitas yang dibatasi sebagai berikut:
1. Operasional pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB;
2. Pelayanan makanan dan minuman pada kafe maupun area pedagang kaki lima (PKL) hanya sampai pukul 20.00 WIB dan berlaku take away (dibawa pulang);