Berani Jual Obat Covid-19 dengan Harga Tinggi, Apotek di Indramayu akan Disanksi

- Senin, 5 Juli 2021 | 12:38 WIB
Ilustrasi apotek. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi apotek. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

INDRAMAYU, AYOCIREBON.COM -- Menteri Kesehatan RI Budi G Sadikin telah mengeluarkan keputusan tentang harga eceran tertinggi (HET) obat di masa pandemi Covid-19. Polres Indramayu akan memastikan apotek-apotek di Kabupaten Indramayu mematuhi keputusan tersebut.

AYO BACA : Indramayu Masuk Level 3 Penerapan PPKM Darurat, Apa Artinya?

"Kami siap menindak apotek yang menjual obat diatas HET," tegas Kapolres Indramayu AKBP Hafid S Herlambang, didamping Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu, 4 Juli 2021.

AYO BACA : Ini Titik - titik Samsat Mobile di Kabupaten Indramayu, Berikut Syarat Bayar PKB

Luthfi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan itu dengan menggelar sidak ke sejumlah apotek. Sejauh ini, belum ditemukan ada apotek yang menjual obat diatas HET. "Sementara ini masih aman," kata Luthfi.

Namun, lanjut Luthfi, jika di kemudian hari ditemukan ada apotek yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Seperti diketahui, ketentuan tentang HET obat di masa pandemi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021. Di dalam kepmen yang berlaku mulai 2 Juli 2021 tersebut, menteri kesehatan menetapkan HET untuk sejumlah obat.

Adapun obat yang masuk daftar HET tersebut yang dirangkum Republika, adalah :

  1. Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET: Rp22.500
  2. Remdesivir 100 mg injeksi, satuan vial, HET: Rp510.000
  3. Oseltamivir 75 mg kapsul, satuan kapsul, HET: Rp26.000
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, satuan vial, HET: Rp 3.262.000
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus, satuan vial, HET: Rp 3.965.000
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus, satuan vial, HET: Rp 6.174.900
  7. Ivermectin 12 mg tablet, satuan tablet, HET: Rp 7.500
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus, satuan vial, HET: Rp 5.710.600
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, satuan vial, HET: Rp 1.162.200
  10. Azithromycin 500 mg tablet, satuan tablet, HET: Rp 1.700
  11. Azithromycin 500 mg infus, satuan vial, HET: Rp 95.400

AYO BACA : Peternak Jangkrik di Rengaspayung Indramayu Raup Untung Rp4 Juta Sebulan

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Terkini

Ranperda RTRW Kabupaten Kuningan Memasuki Fase Akhir

Sabtu, 30 September 2023 | 19:45 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:50 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Indramayu, 23 September 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 08:34 WIB

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 21 September 2023

Kamis, 21 September 2023 | 08:35 WIB