Pelanggar PPKM Darurat di Kota Cirebon Pada Hari Ke-4 Berkurang

- Selasa, 6 Juli 2021 | 13:10 WIB
Petugas menindak pelanggar prokes selama PPKM Darurat di Kota Cirebon.(Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Petugas menindak pelanggar prokes selama PPKM Darurat di Kota Cirebon.(Ayocirebon.com/Erika Lia L)

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM- Hari ke-4 PPKM Darurat Jawa dan Bali, pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Cirebon berkurang. Kepala Satpol PP Kota Kota Cirebon, Edi Siswoyo menyebut, sedikitnya 8 orang terpantau melanggar prokes sebab tidak mengenakan masker. Jumlah itu diketahui lebih sedikit ketimbang hari sebelumnya yang mencapai puluhan orang.

"Pelanggar PPKM Darurat yang tidak memakai masker hari ini sekitar 8 orang. Lebih sedikit dari hari sebelumnya, semoga ini indikasi kesadaran masyarakat sudah tinggi," tuturnya, Selasa, 6 Juli 2021.

AYO BACA : Puluhan Pelanggar PPKM Darurat di Kota Cirebon Dijatuhi Sanksi

Setiap pelanggar dikenai denda Rp100.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Edi meyakinkan, denda hanya berlaku bagi pelanggar yang mampu. Sementara, pelanggar yang tidak mampu dikenai sanksi sosial. Selain pelanggaran individu, belasan pelaku usaha juga dikenai sanksi administratif.

"Pelanggaran mereka melayani makan di tempat dan buka melebihi waktu usaha yang ditetapkan selama PPKM Darurat," terangnya.

AYO BACA : PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon Tambah 4 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat menyebutkan, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda PPKM Darurat dengan kisaran Rp100.000 - Rp200.000.

"Sebagian didenda Rp200.000 dan sebagian lainnya Rp100.000," terangnya.

Dia menegaskan, pemberlakuan sanksi bagi pelanggar sebagai efek jera. Pihaknya mengingatkan, penegakan yustisi selama PPKM Darurat dilakukan sebagai upaya menyelamatkan warga itu sendiri maupun orang lain. Di luar sanksi administratif, dia meyakinkan, belum ada pelanggar yang dikenai sanksi pidana.

"Masyarakat harus ingat untuk menerapkan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas," imbaunya.

Penegakan yustisi sendiri diketahui dilakukan Kejari dan Pengadilan Negeri Cirebon bersama Satpol PP maupun Dinas Perhubungan Kota Cirebon.

AYO BACA : Ini 10 Jenis Usaha yang Boleh Buka saat PPKM Darurat Kota Cirebon

Editor: Handy Dannu Wijaya

Tags

Terkini