KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM- Beberapa kegiatan lain yang umum digelar saat Iduladha turut ditiadakan di Kota Cirebon tahun ini.
Tak hanya Salat Iduladha berjamaah di ruang publik dan takbiran, otoritas setempat pula meniadakan ziarah kubur.
Namun, silaturahmi tetap dibolehkan dengan syarat dilakukan terbatas.
"Kegiatan ziarah kubur dalam rangka Iduladha DITIADAKAN," tulis Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443 / 63 - KESRA Tentang Peniadaan Sementara Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon, bertanggal 13 Juli 2021.
AYO BACA : Salat dan Takbiran Iduladha 2021 di Kota Cirebon Ditiadakan
Sementara, silaturahmi iduladha hanya boleh dilakukan bersama keluarga inti terdekat.
Silaturahmi tak boleh dilakukan dengan menggelar halalbihalal / open house di lingkungan kantor / komunitas / perumahan.
Berkaitan dengan peribadatan, gelombang ke-2 pandemi Covid-19 juga tak hanya memaksa gelaran Salat Iduladha ditiadakan tahun ini.
Secara umum, kegiatan peribadatan / keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah harus ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
AYO BACA : Disebut Rasis Karena Catut Papua, Gaya Komunikasi Risma Dinilai Perlu Diubah
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," pesan Azis dalam surat yang sama.
Dia pun mengingatkan, lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi, menyusul munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
Pembatasan kegiatan dan penerapan prokes ketat diambil pula guna memberi rasa aman terhadap masyarakat selama Iduladha.