KEJAKSAN , AYOCIREBON . COM - Sistem lalu lintas kendaraan ganjil genap yang akan diterapkan di Kota Cirebon mulai 16 Agustus 2021 kecuali bagi kendaraan - kendaraan tertentu.
Pada lalu kendaraan ganjil genap, setiap pengendara roda 4 atau lebih dengan nomor kendaraan ganjil, dilarang melintasi / parkir pada nomor ruas jalan yang ditentukan pada tanggal genap.
Pun, setiap kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan jumlah genap, tanpa melintasi / parkir pada beberapa ruas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil.
Namun demikian, kendaraan - kendaraan berikut diizinkan melintas di Kota Cirebon tanpa menggunakan aturan ganjil genap :
1. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas/ difabel.
2. Ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar).
4. Kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
5. Angkutan Daring / ojek online (ojol), baik kendaraan roda 2 maupun 4.
AYO BACA : Ganjil Genap di Kota Cirebon Dijadwalkan Pekan Depan
6. Angkutan barang khusus, seperti pengangkut BBMK atau BBG.
7. Kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari - hari.
8. Kendaraan operasi dengan tanda nomor kendaraan bermotor dengan dasar warna merah TNI dan Polri.
9. Kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.