Jenis Kendaraan yang Dikecualikan Ganjil Genap di Kota Cirebon, Ada Penyandang Disabilitas sampai Ojol

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:30 WIB
Sejumlah pengendara melintas di sekitar kawasan Kota Tua, Kota Cirebon. Pekan depan, sistem lalu lintas kendaraan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan.(Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Sejumlah pengendara melintas di sekitar kawasan Kota Tua, Kota Cirebon. Pekan depan, sistem lalu lintas kendaraan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan.(Ayocirebon.com/Erika Lia L)

KEJAKSAN , AYOCIREBON . COM - Sistem lalu lintas kendaraan ganjil genap yang akan diterapkan di Kota Cirebon mulai 16 Agustus 2021 kecuali bagi kendaraan - kendaraan tertentu.

Pada lalu kendaraan ganjil genap, setiap pengendara roda 4 atau lebih dengan nomor kendaraan ganjil, dilarang melintasi / parkir pada nomor ruas jalan yang ditentukan pada tanggal genap.

Pun, setiap kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan jumlah genap, tanpa melintasi / parkir pada beberapa ruas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil.

Namun demikian, kendaraan - kendaraan berikut diizinkan melintas di Kota Cirebon tanpa menggunakan aturan ganjil genap :

1. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas/ difabel.

2. Ambulans.

3. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar).

4. Kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.

5. Angkutan Daring / ojek online (ojol), baik kendaraan roda 2 maupun 4.

AYO BACA : Ganjil Genap di Kota Cirebon Dijadwalkan Pekan Depan

6. Angkutan barang khusus, seperti pengangkut BBMK atau BBG.

7. Kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari - hari.

8. Kendaraan operasi dengan tanda nomor kendaraan bermotor dengan dasar warna merah TNI dan Polri.

9. Kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Terkini