Aturan Baru Naik KA saat PPKM, Anak - anak sampai Bicara di Telepon pun Dilarang

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:24 WIB
PT KAI memberlakukan larangan bagi anak - anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik KA mulai 13 Agustus 2021.(foto: Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
PT KAI memberlakukan larangan bagi anak - anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik KA mulai 13 Agustus 2021.(foto: Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

KEJAKSAN , AYOCIREBON . COM - Mulai 13 Agustus 2021, anak - anak berusia 12 tahun dilarang naik kereta api (KA) jarak menengah / jauh.

PT KAI meyakinkan, kebijakan itu untuk melindungi anak - anak dari penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit menular Covid-19.

Pelarangan bagi anak - anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik KA disebut hanya bersifat sementara waktu.

"Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai 13 Agustus 2021, untuk sementara waktu bagi anak –anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan naik KA Jarak Menengah / Jauh," ungkap Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Kamis, 12 Agustus 2021.

Selama PPKM periode 3 - 12 Agustus 2021, jumlah penumpang KA di seluruh stasiun PT KAI Daop 3 Cirebon sebanyak 18.508 orang.

Dari jumlah itu, 1.062 penumpang membatalkan tiket karena tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

AYO BACA : PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon Tambah 4 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen

Selain melarang penumpang berusia di bawah 12 tahun, pihaknya pula memberlakukan persyaratan administrasi prokes lainnya mulai 13 Agustus 2021.

Berikut syarat administrasi prokes PT KAI terbaru :

1. Penumpang berusia di atas 12 tahun :

a. Surat Bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam, atau hasil negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.

b. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

2. Pelaku perjalanan KA dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (comorbid) yang menyebabkan pelaku perjalanan tak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan dirinya belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

AYO BACA : Sejarah Palang Pintu Perlintasan KA, Awalnya Dipasang untuk Hewan Ternak

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Terkini