Adab Membawa Al Quran Digital pada Ponsel ke Kamar Mandi

- Jumat, 17 September 2021 | 15:38 WIB
Ilustrasi adab membawa Al Quran digital dan membacanya. (Pexels/Ono Kosuki)
Ilustrasi adab membawa Al Quran digital dan membacanya. (Pexels/Ono Kosuki)

HARJAMUKTI, AYOCIREBON.COM- Perkembangan teknologi telah membawa perubahan pada gaya hidup banyak orang. Kemajuan teknologi kini telah mengantarkan Al Quran dalam bentuk yang lain.

Kehadiran gawai, salah satunya ponsel pintar atau smartphone, telah memungkinkan Al Quran muncul dalam versi digital. Ponsel pintar menjadi salah satu instrumen
yang memungkinkan kehadiran Al Quran dalam genggaman seseorang di mana pun.

Terlebih, ponsel pintar dan gawai lainnya kerap menjadi 'sahabat' terdekat seseorang, yang tanpanya seolah terasa tidak lengkap.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Al Quran tersedia dalam ponsel pintarnya, seseorang dapat membaca Al Quran, mendengarkan, hingga mengetahui terjemahannya dalam kesempatan apapun.

Namun sebenarnya, tepatkah membawa Al Quran dalam ponsel atau gawai ke mana pun seseorang pergi? Adakah batasan membawa Al Quran digital? Bagaimanakah pula adab membaca Al Quran digital?

Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah, Pengasuh Darul Tahfizh Al Kautsar Cirebon yang dikelola Yayasan Arisan Nasi Indonesia (YANI) Cirebon, tak menampik pesatnya teknologi telah membuat seseorang lebih mudah mengakses Al Quran.

"Mushaf Al Quran yang tadinya hanya dapat kita baca lewat lembaran - lembaran kertas (Mushaf), kini bahkan dapat kita baca hanya lewat sebuah aplikasi smartphone dengan tampilan yang sama persis seperti Mushaf cetakan, bahkan lebih baik," tuturnya kepada Ayocirebon.com.

Dalam sebuah kaidah ushul fiqh, katanya, hukum dasar dari segala sesuatu, selain perkara ibadah, adalah mubah (boleh). Ini berlaku selama tidak ada dalil larangan, baik dari Al Quran ataupun Al Hadis.

Mushaf atau yang dapat ditafsirkan sebagai lembaran - lembaran tulisan Al Quran merupakan media untuk muslim bisa membaca Al Quran. Karenanya, bila Al Quran ditulis pada media lain selain mushaf, tidak ada masalah.

"Begitu pun ketika dibuatkan aplikasi yang bentuknya sama persis seperti mushaf, maka hukumnya mubah," jelasnya.

Hukum ini juga berlaku untuk aplikasi - aplikasi islami lainnya, seperti aplikasi adzan, dzikir, atau Maktabah Syamilah, sebuah peranti lunak komputer gratis
berbasis Microsoft Windows yang berbentuk Pembaca (reader) buku elektronik dan perpustakaan digital (wikipedia.org).

Bahkan, lanjutnya, hukum mubah ini bisa naik tingkat menjadi Mustahab (dianjurkan) jika sudah dirasa perlu memilikinya.

Namun, begitu, dia mengingatkan hal - hal penting bagi muslim untuk memperhatikan adab membawa Al Quran digital maupun saat menggunakan aplikasi islami lainnya.

Berikut adab membawa Al Quran digital dan aplikasi islami lain :

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini