Ini Hukum Menahan Kentut saat Salat

- Senin, 8 November 2021 | 13:57 WIB
Ilustrasi salat. (Pexels/Michael Burrows)
Ilustrasi salat. (Pexels/Michael Burrows)

AYOCIREBON.COM- Beberapa gangguan kerap mengancam keabsahan salat, salah satunya kentut atau buang angin maupun buang air. Nah, bagaimana ya hukum menahan kentut saat salat ?

Sejatinya, salat yang akan dilaksanakan tak mengalami gangguan apapun, termasuk keinginan kentut maupun buang air. Sayang, gangguan semacam itu nyaris mustahil sehingga tak sedikit orang yang bertanya - tanya hukum menahan kentut saat salat, terutama kemungkinan batal tidaknya ibadah yang dilakukan.

Dikutip ayocirebon.com dari laman Yayasan Arisan Nasi Indonesia, hukum menahan kentut atau buang angin atau flatulensi menurut Ustaz Yana Suryana Abdul Fatah, Mudir Aam DT Al Kautsar Cirebon, adalah tidak dianjurkan.

Kentut atau flatulensi sendiri adalah keluarnya gas melalui anus atau dubur akibat akumulasi gas di dalam perut. Umumnya, kentut berbau busuk dan kerap menandai seseorang ingin buang air besar.

Kentut juga menandai seseorang telah kelebihan menyantap makanan tertentu atau mengalami efek samping obat - obatan tertentu. Tak hanya itu, kentut juga bisa berarti masalah medis, seperti sedang sembelit atau konstipasi dan masuk angin.

Ustaz Yana Suryana Abdul Fatah mengatakan, ketika timbul keinginan untuk kentut atau flatulensi sebelum salat, keinginan kentut itu disarankannya untuk didahulukan.

Pun begitu dengan keinginan lain yang berpotensi menyebabkan salat atau ibadah lainnya terganggu, seperti buang air atau makan saat hidangan telah disajikan atau saat lapar.

Ustaz Yana Suryana Abdul Fatah menyampaikan, terdapat hadis yang relevan dengan situasi semacam ini :

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

"Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar)." (HR. Muslim no. 560).

Dari Abu Darda' radhiallahu 'anhu, beliau mengatakan:

من فقه الرجل إقباله على حاجته حتى يقبل على صلاته وقلبه فارغ‏‏

"Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum salat), sehingga dia bisa salat dan kondisi hatinya tidak terganggu." (HR. Bukhari secara muallaq). (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 111691)

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini