Ciri khas hutan kota ini, sesuai namanya, yakni pepohonan kayu putih yang daunnya meminimalisir paparan sinar matahari. Hutan Kota Kayu Putih diketahui telah berdiri sejak 2002. Pendiriannya dipayungi hukum melalui Keputusan Bupati Indramayu Nomor 522.1/Kep.125A-Dishutbun/2002.
Bupati Indramayu, Supendi menyebut rencana revitalisasi Hutan Kota Kayu Putih melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat Jabar dan pihak swasta. Dia meyakinkan, keberadaan hutan kota penting bagi masyarakat Indramayu karena berfungsi memperbaiki dan menjaga iklim mikro.
Hutan Kota Kayu Putih memiliki luas lahan 2,5 hektar, dengan lokasi masing-masing di kanan dan kiri Jalan Pahlawan. Dalam rencana revitalisasinya, hutan kota ini akan dikembangkan menjadi 4 hektar dengan memanfaatkan lahan yang ada di belakangnya sebagai tambahan.
Hutan kota ini pun akan dihuni puluhan kijang sebagai simbol sejarah Kabupaten Indramayu. Di bagian tengah hutan, sebuah kolam yang sudah ada akan ditata untuk semakin mempercantik tampilannya secara keseluruhan.
"Kami menginginkan Hutan Kota Kayu Putih yang ada di tengah kota ini sebagai area edukasi dan wisata baru bagi masyarakat," ucapnya.
Pencanangan itu dilakukan bersamaan dengan acara Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional Tingkat Kabupaten Indramayu. Dalam kesempatan itu, dilakukan penanaman simbolik 20 tanaman di Hutan Kota Kayu Putih dan 4 ribu tanaman mangrove di Blok Tegur, Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.