Sementara itu, dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada prosedur pengambilan sidik jari seperti pertama kali pemohon membuat SKCK baru.
Pemohon hanya menunggu pencetakan SKCK kurang lebih selama 5 menit, gak lama kan? Biaya pencetakan SKCK sebesar Rp 30 ribu, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
AYO BACA : Cara Cek Penerima Daftar Bansos April 2021