JAKARTA, AYOCIREBON.COM -- Masyarakat seringkali membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan. SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.
Perlu diketahui, SKCK ada masa berlakunya, loh. Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, SKCK berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Ketika masa berlaku SKCK telah hangus, maka SKCK tersebut sudah tidak bisa terpakai.
Jangan khawatir, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang. Caranya lebih mudah dari pada saat pembuatan SKCK baru.
Kini, perpanjangan masa berlaku SKCK dilakukan secara online. Syaratnya enggak ribet kok, pemohon hanya perlu menyiapkan berkas yang diperlukan. Apa aja sih persyaratan perpanjangan masa berlaku SKCK?
AYO BACA : Gelombang 17 Jadi Tambahan Gelombang Kartu Prakerja Semakin Terbuka
1. Siapkan lembaran asli SKCK lama. Syaratnya, masa berlaku SKCK yang telah hangus tidak lebih dari setahun.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), tidak perlu menyertakan berkas aslinya.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ini pun tidak perlu menyertakan berkas aslinya.
4. Siapkan juga foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (enam) lembar. Syaratnya, dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
AYO BACA : Cara Praktis Cek Pencairan Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Via Eformbri
Saat tiba di Polres atau Polsek domisili, pemohon langsung menuju ke ruang Pelayanan SKCK untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK.
Petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengisi data terlebih dahulu. Kemudian, pemohon harus mengisi dan melengkapi data-data yang tertera, apa aja sih yang harus di isi?
1. Pemohon mengisi identitas diri di antaranya seperti NIK, alamat jenis kelamin, tanggal lahir.
2. Pemohon juga mengisi tujuan keperluan membuat SKCK.
Sementara itu, dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada prosedur pengambilan sidik jari seperti pertama kali pemohon membuat SKCK baru.
Pemohon hanya menunggu pencetakan SKCK kurang lebih selama 5 menit, gak lama kan? Biaya pencetakan SKCK sebesar Rp 30 ribu, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
AYO BACA : Cara Cek Penerima Daftar Bansos April 2021