6 Undang-undang Bisa Payungi Gugatan Masyarakat Terkait Kebocoran Data

- Minggu, 23 Mei 2021 | 07:46 WIB
ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (ist)
ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (ist)

BANDUNG, AYOCIREBON.COM --  Wakil Ketua Komisi Komunikasi and Edukasi di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia Firman Turmantara Endripradja mengatakan bahwa masyarakat tak perlu segan untuk mengadukan permasalahan kebocoran data di forum hacker. Terkait ini pula, Kemkominfo mengindentifikasi data penduduk Indonesia yang bocor diduga berasal dari data BPJS Kesehatan.

“Masyarakat bisa menggugat melalui pengadilan atau pihak kepolisian dengan dipayungi paling tidak oleh lima sampai enam undang-undang,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Banten DKI Jakarta ini, Jumat, 21 Mei 2021.

Firman yang aktif sebagai ketua di berbagai lembaga perlindungan konsumen pun menuturkan, dalam kasus soal kebocoran data BPJS, undang-undang perlindungan konsumen dapat diintegrasikan dengan undang-undang yang lain. Dengan adanya integrasi undang-undang tersebut, gugatan yang dilayangkan pun akan semakin kuat.

 “Aturan dalam undang-undang perlindungan konsumen ini bisa diintegrasikan dengan undang-undang lain, misalnya dengan undang-undang tentang pelayanan publik,” ucapnya.

Selain itu, menurut Firman, pihak BPJS pun dapat dikenai undang-undang yang diatur dalam KUHPidana karena telah lalai dalam menjaga informasi milik konsumen. Sanksi yang dikenakan pun bisa lebih berat lagi jika terbukti ada unsur kesengajaan dari pihak internal BPJS yang mengambil keuntungan dari penjualan data.

AYO BACA : Data Penduduk Bocor, Sanksi Ancam BPJS Kesehatan: Ganti Rugi Hingga Cabut Izin Usaha

“Undang-undang lainnya berkaitan dengan KUHPidana terkait dengan tidak bisanya menjaga kerahasiaan konsumen,” sambung Firman.

Firman pun menyampaikan, Undang-undang BUMN dan Undang-undang dari BPJS itu sendiri dapat digunakan sebagai dasar gugatan masyarakat kepada pihak BPJS. Lalu, ada juga POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Bisa juga dikaitkan dengan Undang-undang BUMN dan undang-undang yang berlaku dalam BPJS-nya sendiri. Selain itu, bisa juga disambungkan dengan adanya POJK Nomor 1 tahun 2013 bahwa pelaku usaha itu untuk memberikan datanya, wajib untuk meminta izin kepada konsumen,” pungkas Firman.

Firman menilai bahwa kebocoran data 279 juta jiwa penduduk Indonesia ini adalah suatu hal yang besar. Dijualbelikannya data penduduk yang bahkan sudah meninggal sekalipun dapat menimbulkan bahaya jika disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ada potensi kerugian yang begitu besar dari diperjualbelikannya data penduduk Indonesia ini. Ada 279 juta data penduduk yang bisa disalahgunakan,” tandas Firman. 

AYO BACA : Data Pribadi Penduduk Indonesia Bocor, Kominfo Identifikasi Data BPJS Kesehatan

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini