KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Bagaimana jika muslim melaksanakan Shalat Gerhana Bulan sendiri atau tak berjamaah dengan orang-orang misalnya di masjid. Sahkah shalat sunah tersebut?
Melansir Bincang Syariah, Gerhana Bulan Total (GBT) Super Blood Moon, akan terjadi pada tanggal 26 Mei 2021. Menurut fiqih Islam, ketika terjadi gerhana bulan total, maka sunah hukumnya melaksanakan shalat sunah gerhana. Nah, lantas muncul persoalan, shalat sunah gerhana bulan secara sendirian (tidak berjamaah), apakah shalatnya sah?
AYO BACA: 3 Hikmah adanya Gerhana Bulan dan Matahari, Salah Satunya Tanda Kiamat AYO BACA: 8 Fakta Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021
Menurut Imam Syihabuddin al-Nafrawi al Azhari al Maliki, dalam kitab al-Fawakih al-Dawani mengatakan bahwa shalat sunah gerhana bulan tidak dikerjakan secara berjamaah— dilaksanakan secara sendirian (munfarid)—, dan lebih istimewa dikerjakan di rumah. Beliau berkata:
وليس في صلاة خسوف القمر جماعة، وليصل الناس عند ذلك أفذاذا لأنها مستحبة على المعتمد، ففعلها في البيوت أفضل
Artinya: Tidak dianjurkan shalat gerhana bulan itu dilaksanakan secara berjamaah. Untuk itu, umat Islam hendaknya melaksanakan shalat gerhana bulan itu secara sendiri-sendiri. Shalat gerhana bulan secara munfarid/ sendiri hukumya sunah, menurut pendapat yang muktamad . Di samping itu, melaksanakan shalat gerhana bulan di rumah itu lebih diutamakan.
Pada sisi lain, Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al- Kaff secara terperinci dalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, bahwa melaksanakan shalat sunah gerhana bulan sunah hukumnya. Dan shalat gerhana bisa dilakukan sendirian, dan hukumnya masih sunah.
AYO BACA: Link Streaming Nonton Gerhana Bulan Total / Super Blood Moon Rabu 26 Mei 2021 AYO BACA: BMKG: Masyarakat Pesisir Waspada Saat Gerhana Bulan 26 Mei
Habib Syekh Al-Kaff mengatakan pada halaman 347;
و حكمها سنة مؤكدة, ولو لمنفرد, و يكره تركها
Artinya: Hukum shalat gerhana bulan itu sunah, meskipun dikerjakan secara sendiri, dan makruh hukumnya meninggalkan shalat gerhana bulan.
Sementara itu, Imam Alauddin Abu Bakar bin Mas‟ud Al-Kasani al-Hanafi, mengatakan bahwa dalam mazhab Hanafi, shalat sunah gerhana bulan, tidak dikerjakan dengan cara Jamaah— tetapi dikerjakan secara sendiri-sendiri—, sedangkan yang menyebutkan hukum shalat sunah gerhana bulan Jamaah itu , dari kalangan mazhab Syafi’i. Imam Al-Kasani menerangkan itu dalam kitab Bada’i al-Shonai’.
وَأَمَّا خُسُوفُ الْقَمَرِ فَالصَّلَاةُ فِيهَا حَسَنَةٌ لِمَا رَوَيْنَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ قَالَ «إذَا رَأَيْتُمْ مِنْ هَذِهِ الْأَفْزَاعِ شَيْئًا فَافْزَعُوا إلَى الصَّلَاةِ» وَهِيَ لَا تُصَلَّى بِجَمَاعَةٍ عِنْدَنَا، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ تُصَلَّى بِجَمَاعَةٍ
Artinya: Shalat gerhana bulan yang dilaksanakan di dalam rumah itu sangat bai. Pasalnya ada riwayat yang kami dapatkan dari Nabi, yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda, “Tatkala kalian menyaksikan fenomena yang mengagetkan ini, maka segeralah laksanakan shalat.”
AYO BACA: Waktu Gerhana Bulan Total pada Rabu 26 Mei 2021 AYO BACA: Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 Bertepatan dengan Hari Raya Waisak
Ada pun menurut Mazhab Hanafi shalat gerhana bulan itu tidak dikerjakan secara berjamaah,sedangkan dalam pandangan mazhab Syafi’i, sunah hukumnya dilaksanakan shalat gerhana bulan secara berjamaah.
Terkait khutbah shalat gerhana bulan yang dikerjakan secara sendiri-sendiri, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni as-Syafi’i dalam kitab Kifayatu al Akhyar menjeskan bahwa barang siapa yang mengerjakan shalat gerhana secara sendirian/munfarid, maka tidak pakai khutbah. Artinya, shalat gerhana yang dikerjakan sendirian, tidak perlu memakai khutbah. Pasalnya, khutbah dalam shalat gerhana bulan hukumnya sunah. Jadi shalat tetap sah.