Perempuan Haid Baca Alquran, Begini Pandangan Sejumlah Ulama

- Jumat, 28 Mei 2021 | 12:59 WIB
Bolehkah perempuan haid membaca Alquran, begini pandangan sejumlah ulama
Bolehkah perempuan haid membaca Alquran, begini pandangan sejumlah ulama

HARJAMUKTI, AYOCIREBON.COM -- Bolehkah perempuan haid baca Al Quran? Hal ini menyikapi larangan salat dan berpuasa bagi yang sedang mendapat halangan ini.

Membaca Al Quran menjadi salah satu ibadah yang memiliki perbedaan pendapat dari ulama-ulama mazhab dalam pelaksanaannya bagi muslimah yang sedang haid.

Ada mazhab yang mengharamkan muslimah yang sedang haid membaca Al Quran. Namun begitu, ada pula yang membolehkannya.

Dilansir Ayocirebon.com dari arisannasi.org, Ustaz Abu Ghozie As Sundawie yang menukil kitabul adab, Fuad As Syalhub berpendapat, seorang muslimah dibolehkan boleh membaca Al Quran sekalipun tengah haid.

Hal itu salah satunya didasarkan perkataan Syaikh Fuad Abdul Aziz Al Syalhub yang menyebut tak ada dalil yang sahih sebagai rujukan yang melarang seorang perempuan membaca Al Quran saat sedang haid atau nifas.

Namun, aktivitas itu harus dilakukan tanpa menyentuh dan memegang mushaf Al Quran.

"Bolehnya seorang perempuan yang sedang haid atau nifas membaca Al Quran karena tidak ada dalil yang shahih sebagai rujukan yang melarang hal itu, tetapi tanpa menyentuh mushaf. Lajnah Da'imah berkata, "Adapun wanita yang sedang haid atau nifas bila membaca Al Quran tanpa memegang mushaf, maka tidak apa-apa menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama karena tidak ada dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang melarang hal itu." (Fatwa Lajnah Ad Daaimah 4/74 no 3713).

Dasar hukum dari perkara ini adalah firman Allah Ta'ala dalam Surat Al Waqi'ah ayat 79: "Tidak menyentuhnya kecuali hamba - hamba yang disucikan".

Dalam kitab hadis dan fiqih yang disusun Imam Malik bin Anas (Al Muwaththa Malik) meriwayatkan:

"Dan ini larangan menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci, terdapat dengan jelas pada sebuah surat yang ditulis Nabi Shalallahu Alaihi wa Salam untuk Amer bin Hazm yang di dalamnya berbunyi, "Tidak boleh menyentuh Al Quran, kecuali dalam keadaan suci"."

Imam Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata:

"Kitab yang masyhur di kalangan ulama dan sangat populer kemasyhurannya sudah sangat cukup hingga tidak memerlukan sanad." (At Tamhid, 17/396).

Hadist ini disahihkan Al Albani dalam Al Irwa', 122. Dia pula menyebutkan bahwasanya Imam Ahmad berhujjah menggunakan hadis ini dan bahwasanya Ishaq bin Rahawaih mensahihkannya juga.

Begitu pandangan sejumlah ulama soal perempuan haid baca Al Quran.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini