Plat AA Viral Acungkan Jari Tengah, Begini Aturan Bersepeda di Jalan Raya

- Jumat, 28 Mei 2021 | 14:16 WIB
Awal mula pemotor plat AA sebelum mengacungkan jari tengah ke arah rombongan pesepeda. (Instagram)
Awal mula pemotor plat AA sebelum mengacungkan jari tengah ke arah rombongan pesepeda. (Instagram)

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Bersepeda memang aktivitas menyehatkan juga mengasyikan. Namun tentu pesepeda juga mesti mengetahui aturan bersepeda bilamana aktivitas tersebut dilakukan di jalan raya, misalnya di perkotaan.

Kemarin, viral di media sosial soal pengendara motor plat AA mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda. Diketahui lokasi tersebut berada di ibu kota Jakarta pada Rabu, 26 Mei 2021.

Lantas mengapa kejadian kurang mengenakan itu terjadi?

Menurut keterangan yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @luckybw, seperti diberitakan Suara.com, ia menjelaskan bagaimana awalnya pemotor tersebut melakukan aksi acungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.

Pada foto sebelumnya di unggahan tersebut, terlihat pengunggah yang diduga ikut rombongan pesepeda mendengar gerungan mesin motor dari arah belakang.

Kemudian, motor plat AA tersebut membunyikan klakson panjang tanpa henti. Tak sampai di situ saja, pemotor tersebut memacu motornya semakin kencang dari arah belakang.

Melihat hal tersebut, pengunggah dan rekannya menoleh ke belakang. Lalu ia pun mempersilakan pemotor tersebut melintas dengan memberikan kode tangan.

Pengunggah berasumsi kalau pemotor plat AA tersebut sedang urgent sehingga membutuhkan jalan yang luas agar bisa melintas segera.

Di saat pemotor tersebut sudah melintas, ia beserta rombongan pesepeda kaget. Ternyata pemotor tersebut malah mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.

Warganet pun berasumsi banyak terkait kejadian ini dengan mengaitkan berbagai kondisi pribadi yang dialami si supir motor plat AA.

Meski begitu, anggapan bahwa sang pemotor mungkin merasa terhalangi oleh aktivitas rombongan pesepeda tersebut tak bisa juga diabaikan.

Bila merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pada Pasal 8 poin f, disebutkan bahwa pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.

Lalu apakah pengendara plat AA tersebut merasa dirugikan akibat rombongan pesepeda tersebut? Apakah rombongan pesepeda itu menyalahi aturan yang dirumuskan Kemenhub?

Untuk mengetahuinya lebih lanjut, Ayocirebon.com bagikan link Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini