“Pemecatan 51 pegawai KPK merupakan pelanggaran atas hak sipil dan juga hak para pegawai tersebut sebagai pekerja. Tapi yang lebih gawat lagi adalah bagaimana pemberhentian 51 pegawai yang berpengalaman, berintegritas, dan berprestasi ini akan melemahkan kinerja antikorupsi KPK, yang juga dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak asasi masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” kata dia.
“Negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Akan tetapi, perlu diingat bahwa korupsi mempunyai dampak yang sangat buruk terhadap pemikmatan dan pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat. Maka dari itu, korupsi dalam bentuk apapun harus dilawan dan dicegah oleh Negara," tambahnya.
AYO BACA: Kisruh TWK KPK: Teroris Dibina, 75 Pengabdi Negara Dihina
Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) dan Komentar Umum No. 23 terhadap Pasal 7 ICESCR pada intinya telah menjamin hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan, direkrut, dan diberhentikan tanpa adanya diskriminasi dan tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.
Selain itu, hak individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang isinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.”
Definisi diskriminasi juga telah dijabarkan dalam Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1999, sebagai “setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.”
Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.
Korupsi juga dapat berdampak buruk pada ketersediaan, kualitas, dan aksesibilitas barang dan jasa, dan tentunya ini berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat.
"Korupsi berpotensi memberikan dampak kebutuhan pokok milik masyarakat. Korupsi atau penggelapan dana yang ditujukan untuk bantuan pangan juga merupakan pelanggaran negara terhadap Pasal 11 ICESCR untuk menyediakan makanan bagi mereka yang tidak memiliki akses dengan kemampuannya sendiri," kata Usman.