JAKARTA, AYOCIREBON.COM -- Wacana Joko Widodo (Jokowi) melaju menjadi presiden 3 periode yang digaungkan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi - Prabowo (Jokpro) ditolak oleh sejumlah relawan pendukung Jokowi.
Misalnya Ketua Umum relawan jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer alias Noel menolak gagasan Seknas Jokpro yang dinilai sesat dan menjerumuskan.
"Pertama kita melihat gagasan 3 periode ini gagasan sesat. Karena ini gagasan yang tidak menghargai perjuangan kami aktivis 98 yang membatasi kekuasaan presiden," kata Noel, dikutip dari Suara.com, Minggu, 20 Juni 2021.
Menurut, Noel, Jokowi sedari awal telah tegas menolak adanya wacana jabatan presiden tiga periode. Dia meyakini Jokowi akan konsisten dengan pernyataannya lantaran menghormati konstitusi, perjuangan reformasi dan demokrasi.
"Kita relawan JoMan tegak lurus mengawal apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi menolak gagasan 3 periode," katanya.
Meskipun, lanjut Noel, banyak 'brutus-brutus' atau pengkhianat yang hendak menjerumuskan Jokowi dengan mendorong sebagai calon presiden tiga periode.
"Kami tidak punya keraguan untuk hal itu. Walaupun kita lihat di sekelilingnya brutus-brutus ini selalu mendorong presiden tiga periode. Ini kan kepentingan brutus, bukan kepentingan rakyat dan Jokowi," pungkasnya.
AYO BACA: Rizal Ramli Ragu Jokowi tak Tertarik Jabatan Presiden 3 Periode
Sementara Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas mengajak semua pihak agar tidak mendorong-dorong Jokowi untuk menjabat presiden tiga periode, sebab Jokowi menurutnya mematuhi konstitusi.
Umbas menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, kata dia, presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi. Menurut dia, Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan, sangat menghormati konstitusi.
Umbas menyebut wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Umbas, semestinya seluruh pihak bahu-membahu dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Menurut Umbas apabila Jokowi memang berniat maju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024, maka MPR segera bersidang untuk mengamendemen UUD 1945.
Fakta di lapangan, kata Umbas, fraksi-fraksi di MPR telah menyampaikan tidak akan mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945 terkait pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.