JAKARTA, AYOCIREBON.COM -- Para penimbun dan penjual obat terapi Covid-19 yang menaikkan harga di atas standar harus berhati-hati. Pasalnya pemerintah tengah menyusun aturan untuk menjerat perbuatan ilegal itu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penimbunan dan dinaikannya harga obat terapi Covid-19 jadi masalah serius.
Pasalnya kasus Covid-19 di Indonesia tengah tinggi sehingga obat terapi Covid-19 sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Pihaknya kemudian membuat aturan terkait pemasaran obat terapi Covid-19 dengan menetapkan harga jual eceran tertinggi pada 11 obat terapi Covid-19.
Saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” kata Budi, Minggu, 4 Juli 2021.
Budi meminta masyarakat tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Pihaknya menetapkan harga obat terapi Covid-19 itu apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Adapun obat terapi Covid-19 yang ditetapkan harga jualnya itu antara lain:
- Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
- Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp.3.965.000 per vial
- Intravenous Immunoglobulin l07o 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
- Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
- Tocilizumab 8o mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
- Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
- Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial
Senada dengan Budi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak tegas karena ini masalah kemanusiaan.
Dia menyebut, harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menkes.
"Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
”Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakan hukum,” ucap Agus.