CPNS 2021: Daftar Gaji Lulusan SMP, SMA, S1 Golongan 1- 4

- Selasa, 6 Juli 2021 | 05:38 WIB
CPNS 2011, daftar gaji PNS berbagai golongan
CPNS 2011, daftar gaji PNS berbagai golongan

AYOCIREBON.COM- Ini dia daftar gaji PNS lulusan S1 golongan 1 sampai golongan 4 yang membuat anda ingin menjadi seorang PNS. Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka. Sambil mendaftarkan diri di formasi CPNS 2021 pilihan, Anda bisa melihat daftar gaji PNS lulusan S1 dari mulai golongan 1 hingga golongan 4 sebagai acuan.

Peraturan terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. 

AYO BACA : Kenapa Orang Indonesia Ngebet Ingin Jadi Seorang PNS ?

Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS, PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III. Besaran gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat gaji PNS lulusan S1 dan pendidikan lainnya berikut ini:

Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1 - S3)

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Eselon I-IV)

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Daftar gaji PNS lulusan S1 tersebut bisa menjadi informasi dan acuan bagi Anda yang mendaftar lowongan CPNS 2021. 

AYO BACA : Belajar Sejarah Tatar Sunda di Museum Bale Diorama Panyawangan Purwakarta

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin PNS. Tukin PNS ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan tertinggi didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak, di mana tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan mengetahui besaran gaji PNS lulusan S1 di atas, tentunya Anda semakin semangat untuk daftar lowongan CPNS 2021, bukan? 

AYO BACA : CPNS 2021 : Waspada Penipuan Berkedok Orang Dalam dan SCAM

Editor: A. Dadan Muhanda

Tags

Terkini