Tak Shalat di Masjid karena Takut Covid-19, Apa Hukumnya?

- Selasa, 13 Juli 2021 | 15:54 WIB
Ilustrasi salat berjemaah di masjid dengan protokol kesehatan. (dok. Ayobandung.com)
Ilustrasi salat berjemaah di masjid dengan protokol kesehatan. (dok. Ayobandung.com)

JAKARTA, AYOCIREBON.COM -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, Ustaz Jeje Zaenudin, menerangkan, ada yang berpendapat, dalam keadaan apapun, umat tetap harus shalat fardu jemaah di masjid. Apalagi cuma karena khawatir tertular Covid-19 yang tidak pasti keberadaannya.

"Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jemaah di masjid karena sedang merebaknya penularan Covid-19 di daerah tersebut," kata Ustaz Jeje melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa, 13 Juli 2021.

 

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) ini menjelaskan, tidak ada yang memungkiri keutamaan shlat fardu berjemaah di masjid. Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan.

Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah SAW menyuruh muadzin mengumandangkan azan setelah "hayya 'alal falaah" agar diserukan "hendaklah kalian shalat di rumah."

Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar kaum muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing. Sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya.

"Jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak shalat fardu di masjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jemaah di masjid. Mengingat bahwa bahaya Covid-19 jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek," ujar Ustaz Jeje.

Ustaz Jeje menjelaskan, memang bahaya virus seperti lebih sepela karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar. Justru karena ketidakjelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak, jadi lebih sulit diatasi daripada yang sudah jelas.

"Maka yang sudah jelas sakit dan tertular, jelas pula hukumnya tidak bolehnya datang ke masjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari," ujarnya.

Ustaz Jeje mengingatkan, Rasulullah SAW melarang orang yang bau mulut karena makan bawang datang ke masjid beliau. Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan di antara jemaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke masjid.

"Yang tidak berjemaah tentu saja kehilangan pahala berjemaah, tetapi Insya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar Covid-19," jelasnya.

Ustaz Jeje menegaskan, tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jemaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja shalat berjamaah di masjid baginya lebih utama.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Terkini