Jelang Idul Adha 2021, Ini Penjelasan Hukum Qurban Online

- Kamis, 15 Juli 2021 | 17:49 WIB
hukum qurban online
hukum qurban online

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Dunia yang diterpa pandemi Covid-19 mendorong digitalisasi di banyak aspek kehidupan. Salah satu implikasinya muncul platform qurban online.

Platform qurban online ini dihadirkan guna memudahkan pekurban menyaksikan proses penyembelihan tanpa melihatnya secara langsung alias online. 

Hal itu memang bagus, terlebih saat ini kasus Covid-19 tengah tinggi, di samping mobilitas masyarakat pun dibatasi oleh kebijakan PPKM Darurat, termasuk pembatasan sebagaimana panduan Idul Adha 2021 dari Kemenag.

Namun apakah sah hal memanfaatkan platfom tersebut? lantas bagaimana hukum qurban online?

Mengutip Suara.com, menggunakan qurban online, makan orang yang berkurban tidak bisa secara langsung menyaksikan proses penyembelihan yang merupakan sunnah Rasulullah SAW.

Meski begitu kebermanfaatan qurban online ini sangat besar, seperti dapat mendistribusikan daging lebih luas dan merata ke banyak wilayah yang lebih membutuhkan.

Pihak penjual hewan qurban online tentunya menyediakan hewan kurban melalui marketplace maupun situs yang menyediakan hewan kurban.

Saat melaksanakan qurban online perlu adanya wakalah atau perwakilan. Diwakilkan ini dengan maksud memenuhi kebutuhan untuk berkurban.

Hal ini diperbolehkan oleh ulama secara umum. Hal ini sebagaimana Alquran dan hadits karena membantu dan mempermudah penyelenggaraan ibadah.

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Lebih lanjut, disinggung Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat”.

Itulah hukum qurban online untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin berkurban pada Idul Adha 2012. Ternyata dibolehkan dan memberi manfaat lebih banyak. 

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini