SURABAYA, AYOCIREBON.COM -- Momen Idul Adha 2021 masih diliputi oleh pandemi Covid-19. Karena itu, mungkin terbersit ingin berkurban sampai membantu siapapun yang membutuhkannya. Sekalipun itu pada non muslim. Lalu bagamaina hukum memberi daging kurban untuk non muslim?
Menurut Ketua Komisi Fatwa MU Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin, hukum memberi daging kurban untuk non muslim adalah boleh. Namun daging yang diberikan mesti matang dan layak dikonsumi.
Kiai Ma'ruf Khozin merujuk hukum memberi daging kurban untuk non muslim ini pada Alquran Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang merupakan bagian dari muamalah.
"Kalau sudah dimasak dimensinya sudah dimensi sosial, itu boleh. Hanya saja jangan dalam keadaan mentah setelah disembelih, sebab itu masih proses ritual," kata Kiai Ma'ruf Khozin, dikutip Ayocirebon.com dari NU Online, Senin, 19 Juli 2021.
Meski begitu, dia menerangkan berkenaan hal ini, ada dua pendapat hukum dalam urusan pembagian daging kurban pada non muslim. Secara mutlak ada yang melarangnya. Sementara yang membolehkan memberi catatan bahwa perbuatan itu merujuk pada muamalah atau interaksi sosial.
"Jadi, ketika kemudian bermuamalah atau interaksi sosial itu diperbolehkan," jelas Kiai Ma'ruf.
Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur ini juga menerangkan bahwa daging sembelihan hewan kurban tidak dimakan sendiri atau oleh orang yang berkurban. Orang-orang yang membutuhkan juga harus diberi.
"Menurut madzhab Syafi'i pemilik itu boleh mengambil 1/3 dan yang lainnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin," terangnya.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai pemeroleh daging kurban. Secara umum, sebut Kiai Ma'ruf, penerima terdiri dari 3 kelompok, yaitu yang berkurban, kerabat terdekat, dan faqir miskin.
"Sepertiga pertama untuknya (boleh diambil, boleh juga tidak), lalu sepertiga kepada faqir miskin sebagai sedekah ini hukumnya wajib," terang dia.
Selanjutnya, kata dia, sepertiga terakhir dihadiahkan kepada panitia kurban sebagai bentuk apresiasi dalam mengurusi, menyediakan pakan, dan membersihkan tempat pra-penyembelihan hingga pasca penyembelihan dilakukan.
Dia juga menerangkan, merujuk pada Imam Syafi'i, daging kurban yang diberikan selain harus memiliki standar kelayakan juga dianjurkan dalam keadaan mentah, agar memudahkan penerima dalam penggunaannya.
"Ini sebagai bentuk pemberian sempurna kepada orang miskin. Apakah dia akan memasaknya atau menjualnya, itu terserah sesuai dengan apa yang diinginkannya," imbuh Kiai asal Malang itu.