Menkeu Rumuskan Bantuan Subsidi Upah BSU untuk Pekerja Dirumahkan

- Rabu, 21 Juli 2021 | 20:14 WIB
ilustrasi BSU. (Pixabay)
ilustrasi BSU. (Pixabay)

JAKARTA, AYOCIREBON.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebut pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang dirumahkan, dan yang mengalami pengurangan jam kerja di tengah pandemi Covid-19.

"Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami pengurangan kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA di YouTube Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rabu 21 Juli 2021.

Rencananya, kata dia, besaran BSU tersebut adalah Rp1,2 juta yang akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

Kebijakan itu disebut akan dilakukan demi membantu para pekerja yang sedang dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.

"(Ini) dalam rangka bantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun. Bagi yang kena PHK dan pengurangan jam kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan pembahasan subsidi juga melibatkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kami sedang membahas dengan Kemenko Ekonomi dan Kemnaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," ujar Menkeu.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini