Dave Laksono Minta Proses Hukum terhadap Oknum TNI Penganiaya Anak Diproses Hukum

- Minggu, 22 Agustus 2021 | 09:35 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono (Ist)
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono (Ist)

JAKARTA, AYOCIREBON.COM--DPR RI mengapresiasi TNI AD yang menindak tegas dua oknum prajuritnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah 13 tahun di Kabupaten Rote, Ndao, NTT.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan proses hukum terhadap dua oknum TNI harus secara tuntas sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

Hal ini pun sebagai komitmen kepada setiap oknum prajurit apabila melakukan pelanggaran.

"Kami mengapresiasi langkah cepat TNI yang memproses hukum. Ini sebagai upaya penegakan hukum tegas," katanya, Minggu 22 Agustus 2021.

Dave Laksono mengharapkan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat. Ke depan, TNI harus lebih humanis kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dia meminta, adanya perbaikan sistem pelatihan dan doktrinisasi di kalangan TNI diarahkan untuk lebih humanis kepada masyarakat.

"Ke depan mengayomi masyarakat bisa lebih humanis sehingga kedekatan TNI akan lebih terasa," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini proses investigasi dan hukum masih berlangsung kepada kedua prajurit berinisial Serma MSB dan Serka AODK Batiminpers, karena diduga menganiaya Petrus karena dituduh mencuri HP milik Serka AODK.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, pihaknya tetap memproses hukum terhadap dua oknum prajuritnya.

Sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak.

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB