Batas Minimal Perkawinan 19 Tahun, Pemda Diminta Revisi Perda

- Kamis, 19 September 2019 | 17:30 WIB
ilustrasi. (Pixabay)
ilustrasi. (Pixabay)

INDRAMAYU, AYOCIREBON.COM -- Pemerintah daerah (pemda) diminta merevisi peraturan daerah ihwal batas usia minimal perkawinan.

Diketahui, rancangan undang-undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah disahkan. Batas usia perkawinan menjadi 19 tahun.

Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat Darwinih, saat di Indramayu belum lama ini, meminta pengesahan revisi UU tersebut segera ditindaklanjuti pemda.

"Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar harus mengharmonisasi peraturan ini, dengan diturunkan menjadi perda maupun peraturan desa (perdes)," pintanya.

Di tingkat Provinsi Jabar, dia meminta Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Anak direvisi sebagai penyesuaian dengan revisi UU yang baru disahkan.

Begitu pula pemda, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, mesti pula merevisi perda perlindungan perempuan dan anak.

Bahkan, dia menilai perlu ada lembaga layanan yang menangani korban perkawinan anak di tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa.

"(Lembaga layanan) itu untuk memudahkan masyarakat melakukan konsultasi, pendampingan, pencegahan, dan edukasi soal perkawinan anak," paparnya.

Dia menyebut, keputusan DPR RI itu telah menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak anak-anak Indoensia.

"Disahkannya batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki, berarti Negara telah hadir memenuhi kewajibanya melindungi hak anak-anak Indonesia," katanya.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini