Polda Jabar Belum Ungkap Penyebab Ledakan Kilang Pertamina Balongan

- Kamis, 15 April 2021 | 15:27 WIB
Kebakaran kilang minyak Pertamina RU VI Balongan pada 29 Maret 2021. (Dok. Istimewa)
Kebakaran kilang minyak Pertamina RU VI Balongan pada 29 Maret 2021. (Dok. Istimewa)

BANDUNG, AYOCIREBON.COM -- Polda Jabar belum bisa memastikan penyebab ledakan dan kebakaran yang menimpa empat tangki kilang minyak PT Pertamina RUVI Balongan, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu.

Pola Jabar belum bisa memastikan apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya kelalaian dari petugas atau faktor lainnya.

"Penyelidikan kami berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang lainnya, kita kan fokus ke ledakan kebakaran di Balongan. Nah, tentunya kita menyelidik dari sesuatu kelalaian itu dengan melihat TKP dahulu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dihubungi pada hari Kamis, 15 April 2021.

AYO BACA : Walhi: Standar Kerja Pertamina Mesti Diperbaiki

Selain menyelidiki TKP, Polda Jabar melakukan penyelidikan di tempat lain yang sekiranya masih bersangkutan dengan kejadian. Hal itu diupayakan agar bukti-bukti dapat terkumpul secara komprehensif.

"Sekarang mulai dari TKP dulu, dan di tempat lainnya kita juga akan melakukan penyelidikan," sambung Erdi.

Labfor Mabes Polri pun mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dibawa ke Jakarta untuk diteliti lebih lanjut. Meski terkendala oleh material yang berukuran besar, namun pihak kepolisian tetap berupaya untuk membawanya ke Jakarta supaya kasus yang menyebabkan kerugian negara itu dapat diungkap.

AYO BACA : Berulang Bikin Tragedi Industri, Pertamina Bisa Dipidanakan

"Masih ada beberapa material yang harus dibawa ke Jakarta untuk diteliti, jadi materialnya juga tidak semudah bisa dibawa karena tangkinya besar, mungkin ada beberapa yang diambil contoh," ujar Erdi.

Sementara itu, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia menengarai adanya praktik maladministrasi setelah insiden terjadi. Hal itu berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab sosial kepada korban yang terdampak akibat kebakaran.

"Maladministrasi terletak pada aspek keterlambatan penyelesaian terhadap korban pasca kebakaran. Banyak laporan yang masuk. Kalau ada keterlambatan, ini jelas maladministrasi," ujar anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam konferensi Pers di Jakarta pada hari Rabu, 14 April 2021.

Selain itu, menurut penuturan Hery, seharusnya pihak Pertamina bisa langsung memberi respons cepat saat masyarakat mengeluhkan adanya bau menyengat dari tangki Balongan beberapa saat sebelum meledak.

AYO BACA : Ombudsman Desak Pertamina Segera Ganti Kerugian Warga Balongan

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini